Setelah ditunggu-tunggu sekian lama akhirnya Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) 2013 diterbitkan. Pada POS UN kali ini terlihat usaha kemdiknas untuk mengurangi kelemahan-kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan Ujian Nasional tahun lalu agar dalam pelaksanaan Ujian Nasional kali ini dapat berjalan tertib, lancar, dan terutama jujur. Hal itu terlihat dari beberapa poin didalam POS UN yang baru dan penekanannya pada masalah kejujuran. Salah satu poinnya adalah setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI“. Poin lainnya adalah penambahan pasal yaitu X. PROSEDUR TINDAK LANJUT yang berisi langkah-langkah dan prosedur tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013. Sementara pada pasal XI. SANGSI, lebih terperinci lagi dibandingkan pasal SANGSI pada POS tahun lalu. Pada pasal SANGSI kali ini pelanggaran peserta ujian terbagi dalam 3 (tiga) kategori yaitu ringan, sedang, dan berat. Sedangkan untuk pengawas ruang ujian terbagi dalam 2 (dua) kategori yaitu ringan dan berat. Ini kutipan yang diambil dari pasal SANGSI.
2. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan meliputi:
1) meminjam alat tulis dari peserta ujian
2) tidak membawa kartu ujian
3. Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian meliputi:
1) membuat kegaduhan di dalam ruang ujian
2) membawa HP ke ruang ujian
4. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan meliputi:
1) kerjasama dengan peserta ujian dan/atau menyontek
2) menggunakan kunci jawaban
3) menyebarkan kunci jawaban
5. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian meliputi:
1) lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian
2) lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas
6. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan meliputi:
1) memberi contekan
2) membantu peserta ujian dalam menjawab soal
3) menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian
Lebih lengkapnya silakan download file-file berikut ini :
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013 Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
- POS UN SD Tahun 2013
- POS UN SMP SMA SMK dan UNPK Tahun 2013
- Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional TP 2012/2013